Polres Tabanan Limpahkan Tersangka Pencurian di Indomaret ke Kejari Tabanan
Polres Tabanan Limpahkan Tersangka Pencurian di Indomaret ke Kejari Tabanan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Berkas tahap II kasus pembobolan dua Minimarket Indomaret, dilimpahkan dari Polres Tabanan ke Kejari Tabanan, Kamis (18/12/2025). Pelimpahan tahap II tersebut berikut tersangka berinisial ARR (25) dan sejumlah barang bukti yang ada.

“Setelah kami merampungkan berkas perkara tersebut, tersangka dan barang bukti yang ada kami limpahkan ke Kejari Tabanan, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana.

Tersangka ARR yang asal Pasuruan, Jawa Timur itu, dikatakan terlibat dalam tindak pidana pencurian di dua TKP Indomaret. Masing-masing di Toko Indomaret Jalan Gunung Agung, Banjar Pasekan, Desa Dajan Peken, Tabanan, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, dan di Indomaret yang berlokasi di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Desa Dauh Peken, Tabanan, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 23.59 WITA.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Polres Tabanan Bulan Juli 2026

ARR yang beralamat tinggal di sebuah kamar kos di Jalan Gelatik Tabanan itu, beraksi melakukan pencurian dengan modus operandi memanjat tembok dan mencongkel jendela Indomaret.

“Tersangka ARR melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yang kebetulan sasarannya adalah sama-sama Toko Indomaret,” ujar AKP Teddy.

Lebih lanjut Kasatreskrim menyebutkan bahwa barang-barang yang dicuri ARR, antara lain berupa beberapa merk rokok, korek gas, baju kaos, susu kotak, dan parfum.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ARR, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” terang AKP Teddy. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News