Wabup Bangli Hadiri Bimtek Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih
Wabup Bangli Hadiri Bimtek Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas penyimpangan Dana Desa melalui penguatan fungsi intelijen dan digitalisasi sistem pengawasan. Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jagadesa) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Wantilan Taman Makam Pahlawan Penglipuran, Bangli, Jumat (13/12/2025).

Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Bangli serta melibatkan seluruh perangkat desa se-Kabupaten Bangli ini menitikberatkan pada sinergi antara program unggulan Kejaksaan, Jaksa Garda Desa (Jagadesa), dengan penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pilar ekonomi nasional.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi, Gubernur Koster Ungkap 38 Unit Sudah Siap Jalankan Layanan di Bali

Dalam sambutannya, Jamintel Reda Manthovani menyampaikan bahwa penguatan pengawasan Dana Desa merupakan implementasi langsung Asta Cita ke-6 Pemerintah, sekaligus mendukung target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan RPJMN 2024–2029.

“Pembangunan desa dari bawah adalah langkah fundamental untuk pemerataan ekonomi dan penurunan kemiskinan secara berkelanjutan. Karena itu, pengawasan Dana Desa harus diperkuat,” tegas Reda.

Ia menargetkan tercapainya zero korupsi Dana Desa pada tahun 2028 melalui dua strategi utama, yakni Program Jaksa Garda Desa sebagai instrumen pembinaan dan pendampingan hukum bagi lebih dari 75.000 aparatur desa di Indonesia, serta Aplikasi Jaga Desa sebagai sistem pengawasan digital yang menyediakan kanal pelaporan, pemantauan real time, dan basis data pembangunan desa.

Selain itu, Jamintel juga menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa dalam memastikan transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas kebijakan desa.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi, Gubernur Koster Ungkap 38 Unit Sudah Siap Jalankan Layanan di Bali

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., yang membuka acara tersebut, menyatakan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional.

“Kemandirian ekonomi desa bertumpu pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui bimtek ini, kami ingin memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan transparan dan akuntabel sebagai langkah preventif pencegahan korupsi,” ujarnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster turut memberikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan dalam mendampingi aparatur desa.

“Pendampingan hukum melalui Program Jaga Desa dan penguatan Koperasi Merah Putih sebagai motor ekonomi rakyat merupakan dua pilar penting yang harus berjalan beriringan,” kata Koster.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi, Gubernur Koster Ungkap 38 Unit Sudah Siap Jalankan Layanan di Bali

Ia berharap kolaborasi ini mampu menciptakan tata kelola desa yang bersih, modern, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Rangkaian kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank BPD Bali yang diserahkan langsung oleh Gubernur Bali kepada Koperasi Merah Putih di Kelurahan Kubu, Desa Kayubihi, dan Desa Batur Selatan.(an/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News