
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan digelar pada Senin (17/11/2025), mencakup barang bukti dari 35 perkara yang diselesaikan sepanjang Juni hingga November 2025.
Kepala Kejari Karangasem, Shinta Ayi Dewi RR, mengungkapkan bahwa kasus narkotika masih menjadi perkara paling dominan, yakni sebanyak 13 perkara, diikuti tindak pidana lainnya seperti: Pencurian: 6 perkara; Perbuatan asusila/pelecehan: 6 perkara; Pengancaman: 2 perkara; Perjudian online: 2 perkara; Penipuan: 1 perkara; Penganiayaan: 1 perkara; Pelanggaran lalu lintas: 1 perkara; Penyalahgunaan BBM subsidi: 1 perkara; dan Pelanggaran kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan pada rokok: 2 perkara.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari: Sabu-sabu: 37,33 gram bruto / 30,03 gram netto; dan Ganja: 11,5 gram bruto / 8,43 gram netto.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur air dan dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, barang bukti lain seperti handphone dan timbangan dirusak secara fisik. Untuk ganja, pakaian, dan dokumen, pemusnahan dilakukan melalui pembakaran.
Kajari Shinta menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari fungsi eksekutorial Kejaksaan setelah perkara mendapatkan putusan inkrah, sekaligus langkah untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk menutup peluang penyalahgunaan barang bukti. Karena semuanya merupakan hasil kejahatan, maka harus dipastikan tidak dapat dipergunakan kembali,” ujarnya.
Shinta juga menyebutkan bahwa terdapat peningkatan kasus narkotika dibanding periode sebelumnya. Sepanjang Juni hingga November 2025, tercatat 13 perkara narkotika berhasil ditangani hingga tahap akhir. Hal ini sejalan dengan temuan BNNK Karangasem yang sebelumnya menyebut wilayah Karangasem masih termasuk daerah rawan penyalahgunaan narkotika.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejari Karangasem kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkoba, serta memberikan efek jera kepada pelaku demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.(st/bpn)












