MA Tolak Kasasi, Kejari Karangasem Tahan Selepeg atas Kasus Keterangan Palsu
MA Tolak Kasasi, Kejari Karangasem Tahan Selepeg atas Kasus Keterangan Palsu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Setelah menunggu proses hukum berjenjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akhirnya menahan I Made Kasih alias Selepeg, terpidana dalam perkara pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima petikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 268 K/Pid/2025 tanggal 3 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Petikan putusan tersebut diterima Kejari pada 7 Oktober 2025, dan segera ditindaklanjuti dengan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

I Made Kasih alias Selepeg sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Jaksa Eksekutor untuk menjalani eksekusi putusan. Setelah sempat mangkir, ia akhirnya hadir pada Senin (10/11/2025) di Kantor Kejari Karangasem, didampingi penasihat hukum serta keluarganya.

Sebelum eksekusi dilakukan, tim medis RSUD Karangasem memastikan kondisi kesehatan terpidana dalam keadaan baik dan layak menjalani penahanan.

“Sebelum eksekusi, tim medis RSUD Karangasem telah memastikan kondisi kesehatan terpidana dalam keadaan baik,” ujar Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirta, Selasa (11/11/2025).

Usai pemeriksaan kesehatan, Jaksa Eksekutor melaksanakan perintah eksekusi dengan menempatkan Selepeg di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem.

Penahanan tersebut disertai dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi (BA-17) oleh pihak Kejaksaan, Kalapas, dan terpidana.

“Dengan terlaksananya eksekusi, Kejaksaan Negeri Karangasem menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan sesuai prosedur,” tegas Ugra Jagiwirta.

Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIB Karangasem juga membenarkan bahwa terpidana telah resmi menjadi warga binaan sejak Senin malam.

“Benar, terpidana sudah kami terima dan resmi menjadi warga binaan Lapas Kelas IIB Karangasem,” ungkap Adi Aryastawan, petugas Lapas.

Perkara yang menjerat I Made Kasih alias Selepeg bermula dari kasus pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Pada 15 Agustus 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 75/PID/2024/PT DPS.

Terpidana sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak melalui Putusan Nomor 268 K/Pid/2025 tanggal 3 Februari 2025. Dengan penolakan tersebut, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan Kejari berwenang mengeksekusi putusan tersebut.

Kejaksaan Negeri Karangasem menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Selepeg merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan supremasi hukum di wilayahnya.

Kejari memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi pesan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht harus dijalankan tanpa pengecualian.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News