Kasus Pencurian Laptop
Kapolres Tabanan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Laptop di 10 TKP. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati menggeber kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang laki-laki asal Bandung, Jawa Barat, berinisial J (22), tersangka kasus pencurian laptop di 10 TKP. Rilis kasus tersebut dilaksanakan di Polsek Baturiti, Kamis (6/11/2025).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Antara lain 11 unit laptop merk ACER, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 putih nopol D 6577 VBC berikut kunci kontak dan STNK motor tersebut, sebuah obeng dua fungsi, sebuah kardus, satu celana Cargo abu-abu, baju jersey bola, jaket parasut, sebuah plastik sampah warna hitam, sebuah HP merk Realme C2, 15 unit charger laptop ACER, 11 lembar stiker nomor barang inventaris Pemkab Tabanan yang dilepas dari laptop, dan lain-lain.

Terungkapnya tersebut berawal dari laporan Kepala SMPN 5 Baturiti, yang pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WITA mendapati ruang TU dan ruang kepala sekolah dalam keadaan berantakan, dengan jendela terbuka dan tercongkel.

Saksi pelapor kemudian melakukan pengecekan, dan ternyata telah hilang 15 unit laptop merk ACER yang ada di ruang kepala sekolah dan satu unit sound system aktif merk DBK dari ruang TU. Total kerugian Rp89,5 juta.

Polsek Baturiti pun telah menerima laporan kasus tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan, juga berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan barang-barang yang identik dengan cirri-ciri barang-barang yang hilang milik SMPN 5 Baturiti, yang dijual oleh seseorang secara online melalui marketplace.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi kemudian mengantongi identitas penjual barang tersebut, yang tak lain adalah tersangka J, yang keberadaanya di Kelurahan Kapal Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Pada hari itu juga tim berhasil menangkap J di Gang Subur, Abianbase, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, berikut menyita barang bukti hasil curian. Selanjutnya, J dibawa ke Polsek Baturiti, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari mulut tersangka J, mengakui telah melakukan pencurian di 10 TKP di Bali, dalam kurun waktu Agustus-September 2025. Selain beraksi di beberapa TKP di Wilkum Polres Tabanan, J juga mengakui perbuatan yang sama di beberapa tempat di luar Tabanan, yakni di Gianyar, Bangli, dan Badung.

Di TKP SMPN 5 Baturiti, modus operandi pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela ruang TU dan di ruang kepala sekolah.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku menentukan sasaran dengan cara browsing di Google Map, mencari sekolah-sekolah yang berlokasi jauh dari keramaian dan rumah penduduk,” ujar AKBP Bayu Pati, yang juga didampingi Kapolsek Baturiti, Kompol I Komang Agus Sudarsana.

Begitu juga dengan motif pelaku dalam aksi pencurian tersebut karena faktor ekonomi. Selanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka J, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News