
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Masih ingat kasus jebakan narkotika melibatkan pengusaha properti asal Buleleng. Kini kasus tersebut telah bergulir di meja hijau dan para pelaku telah dituntut dengan hukuman minimal 8 sampai 11 tahun.
Made Bagiarta selaku Ketua Majelis Hakim mengadili perkara No.126/Pid.Sus/2025/PN Sgr., dengan terdakwa Gede, Perkara No.127/Pid.Sus/2025/PN Sgr dengan terdakwa Yudi dan Perkara No.128/Pid.Sus/2025/ PN Sgr dengan terdakwa Bayu,
Dalam persidangan, Ketut Deni Astika selaku JPU Perkara No.126/Pid.Sus/2025/PN Sgr menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan yang dijalani dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Deni membacakan tuntutan terhadap BM yang merupakan pengusaha properti asal Kabupaten Buleleng.
Sebelumnya, Isnarti Jayaningsih selaku JPU Perkara No.127/Pid.Sus/2025/PN Sgr, melalui tuntutannya memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Yudi secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dipotong masa tahanan yang dijalani dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” tandas Isnarti dalam tuntutanya.
Ia juga menyebutkan, terdakwa Yudi menerima uang Rp1,5 juta dari terdakwa BM untuk membeli sabu di Jalan Teuku Umar Denpasar yang akan digunakan menjebak Saras.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukum. Karena ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan melalui penasehat hukum masing-masing, Made Bagiarta selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan.
“Untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa,” katanya.
Atasa tuntutan itu, pengacara korban, Made Indra Andita Warma meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan maksimal. Sebab, nama baik kliannya telah tercoreng akibat di tahan 7 hari oleh Polres Buleleng diduga memiliki sabu tersebut saat digeledah di rumah Desa Ambengan.
“Dari tuntutan itu kami sangat kecewa apalagi BM sebagai otaknya yang seharusnya mendapat tuntutan lebih tinggi malah dituntut 8 tahun sedangkan exsekutornya 11 tahun. Namun tetap kami hormati langkah JPU semoga dipersidangan nanti majelis hakim memutuskan putusan lebih berat dari tuntutan saat ini,” tandasnya.(dar/bpn)












