BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp11,64 triliun hingga Triwulan III Tahun 2025. Angka ini setara dengan 64,71% dari total target penerimaan sebesar Rp17,99 triliun, sekaligus menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 10,40% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan capaian tersebut dalam kegiatan Media Briefing yang digelar secara hybrid di Denpasar, Senin (27/10/2025).
“Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp10,54 triliun, terdapat peningkatan Rp1,09 triliun. Ini menunjukkan tren positif dan komitmen kuat wajib pajak di Bali dalam mendukung penerimaan negara,” ujarnya.
Total Rp11,64 triliun tersebut berasal dari 1 KPP Madya dan 7 KPP Pratama di bawah naungan Kanwil DJP Bali, yaitu:
- KPP Madya Denpasar: Rp5.867,88 miliar dari target Rp8.579,94 miliar.
- KPP Pratama Denpasar Timur: Rp856,16 miliar dari target Rp1.545,82 miliar.
- KPP Pratama Denpasar Barat: Rp867,03 miliar dari target Rp1.372,53 miliar.
- KPP Pratama Badung Selatan: Rp1.260,46 miliar dari target Rp1.805,61 miliar.
- KPP Pratama Badung Utara: Rp1.290,59 miliar dari target Rp1.943,49 miliar.
- KPP Pratama Gianyar: Rp870,03 miliar dari target Rp1.482,92 miliar.
- KPP Pratama Tabanan: Rp332,83 miliar dari target Rp751,52 miliar.
- KPP Pratama Singaraja: Rp296,25 miliar dari target Rp507,39 miliar.
Berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi sebesar Rp8,03 triliun. Disusul oleh:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM: Rp3,09 triliun
- PBB dan BPHTB: Rp2,03 miliar
- Pajak lainnya: Rp508,13 miliar
“Perhitungan pertumbuhan year-on-year (yoy) sebesar 10,40% ini sudah memperhitungkan implementasi PMK-81/PMK.03/2024 tentang administrasi perpajakan bagi wajib pajak cabang yang kini dilakukan secara terpusat di KPP perusahaan induk,” jelas Darmawan.
Pertumbuhan penerimaan pajak di Bali didorong oleh enam sektor utama dengan kontribusi tertinggi, yaitu:
- Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor – Rp2.229,54 miliar (19,15%)
- Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum – Rp1.861,04 miliar (15,99%)
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi – Rp1.526,32 miliar (13,11%)
- Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib – Rp1.085,54 miliar (9,32%)
- Industri Pengolahan – Rp823,52 miliar (7,07%)
- Sektor lainnya – Rp4.114,98 miliar (35,35%)
“Realisasi sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum tumbuh signifikan sebesar 26,30% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sejalan dengan membaiknya kinerja pariwisata di Bali,” terang Darmawan.
Sementara itu, dalam kategori “Sektor Lainnya”, kontribusi terbesar datang dari sektor Real Estat sebesar Rp676,10 miliar (16,43%) dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis sebesar Rp559,48 miliar (13,60%).
Darmawan juga menyoroti persiapan wajib pajak dalam menghadapi implementasi Coretax DJP mulai tahun pajak 2026.
“Mulai tahun depan, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP. Kami mengimbau seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, agar segera melakukan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital, yang diperlukan untuk penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik,” paparnya.
Menutup pemaparannya, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Provinsi Bali. “Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kontribusi masyarakat dan dunia usaha. Pertumbuhan 10,40% ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun negara. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap rupiah pajak digunakan untuk kepentingan rakyat,” tutupnya.(tis/bpn)













