
BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polsek Marga mengungkap kasus pencurian handphone (HP), sekaligus menangkap tersangka berinisial SY (55), pemulung asal Situbondo, Jawa Timur. Terungkapnya kasus tersebut setelah korban dan perangkat desa melakukan pelacakan terhadap HP yang hilang di Banjar Dinas Babakan, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kapolsek Marga, AKP I Ketut Suandi mengungkapkan, bahwa kronologi kejadian pada akhir September 2025 lalu itu, berawal ketika korban, KS (39), meletakkan HP-nya di teras rumah. Ketika itu dia sempat melihat SY (pemulung) berada di halaman rumahnya.
“Pelaku (SY) mengambil handphone dengan cara masuk ke pekarangan rumah mencari barang rongsokan, selanjutnya mengambil handphone yang ditaruh di teras rumah korban,” ujar AKP Suandi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta. Korban yang merasa curiga terhadap pemulung tersebut, kemudian melapor ke Kantor Desa Cau Belayu, dibantu petugas IT Desa, yang berhasil melacak posisi HP hingga ke Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
“Korban langsung menanyakan di mana HP-nya tersebut, kemudian pemulung tersebut langsung menyerahkan HP milik korban dan langsung minta maaf,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, SY dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini, SY pun masih harus mendekam di Ruang Tahanan Polsek Marga, duna menjalani proses hukum lebih lanjut.(ita/bpn)












