
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Penertiban terhadap kendaraan bermotor khususnya memakai knalpot brong dilakukan Polsek Busungbiu dengan menyasar secara langsung ke sekolah-sekolah. Hasilnya 18 sepeda motor milik pelajar di SMAN 2 Busungbiu ditertibkan karena menggunakan knalpot brong dan tidak berisi plat nomor kendaraan.
Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz menerangkan kegiatan razia knalpot brong menyasar sekolah-sekolah dilaksanakan Polsek Busungbiu pada Senin (20/10/2025) pagi. Adapun sekolah yang disasar yakni SMAN 2 Busungbiu dengan landasan hukum undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. Disamping landasan tersebut kegiatan penertiban juga berdasarkan Perintah Kapolsek Busungbiu Nomor Sprin/178/X/OPS.1.1.1/2025 tetanggal19 Oktober 2025.
“Giat penertiban dilaksanakan pagi sekitar pukul 09.00 WITA langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah. Sebelum akhirnya melangsungkan kegiatan razia kendaraan bermotor khususnya menggunakan knalpot brong,” ujar dia.
Hasilnya ada 18 kendaraan bermotor yang diamankan karena kedapatan menggunakan knalpot brong. Motor-motor yang diamankan ada juga tidak menggunakan plat nomor kendaraan. Sehingga semuanya langsung diamankan dan dititipkan di gudang SMAN 2 Busungbiu.
“Ada 18 unit dengan berbagai merek sepeda motor, pelanggarannya mulai dari memakai knalpot brong hingga tidak berisi plat nomor kendaraan. Sepeda motor masih diamankan dan dititip di sekolah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 2 Busungbiu, Luh Eka Yanthi mengapresiasi langsung tindakan yang diambil Polsek Busungbiu. Sebab pihaknya ingin para siswa tetap tertib berlalulintas dan tidak memakai knalpot brong.
“Dengan adanya kegiatan ini tentu sangat membantu kami bersama para guru dalam menertibkan kendaraan milik para Siswa yang kelengkapannya tidak sesuai dengan standar,” singkat dia.(dar/bpn)












