
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Setelah sempat terhenti dan diambang kemangkrakan, proyek pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalur 11, Karangasem, yang merupakan warisan masa kepemimpinan mantan Bupati I Gede Dana, akhirnya dipastikan akan kembali dilanjutkan pada tahun 2026 mendatang.
Kelanjutan pembangunan gedung tersebut akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karangasem tahun 2026 sebesar Rp2 miliar.
“Tahun 2026 dikerjakan kembali, rencananya menggunakan dana APBD sebesar Rp2 miliar. Semoga tidak ada perubahan,” ujar Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Perumahan dan Permukiman Karangasem, I Ketut Prama Budarta, saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Menurut Prama, kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan proyek Gedung MPP secara keseluruhan sebenarnya mencapai sekitar Rp5 miliar. Namun, dengan keterbatasan fiskal daerah, pihaknya akan berupaya memaksimalkan dana yang tersedia agar pembangunan tetap bisa berlanjut.
Rencananya, anggaran tersebut akan difokuskan untuk pekerjaan finishing, terutama penutupan lantai II yang masih terbuka agar bangunan menjadi aman digunakan.
“Sudah ada komitmen dengan dinas terkait, begitu proyek ini selesai akan langsung digunakan. Karena nanti bagian atas sudah tertutup, sehingga aman dipakai,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2023, proyek pembangunan Gedung MPP ini sempat dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dengan pagu anggaran Rp8 miliar dan nilai kontrak Rp6,3 miliar. Namun, akibat refocusing anggaran, progres pekerjaan hanya mencapai sekitar 30 persen sebelum akhirnya dihentikan.
Pada tahun 2024, Pemprov Bali kembali mengalokasikan BKK sebesar Rp8 miliar, termasuk untuk pembangunan proyek wantilan. Dari total pagu tersebut, nilai kontrak proyek sebesar Rp6,3 miliar, dengan alokasi Rp3,4 miliar khusus untuk pembangunan Gedung MPP.
Dengan adanya tambahan dukungan dari APBD 2026, Pemkab Karangasem berharap Gedung MPP dapat segera rampung dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik terpadu bagi masyarakat.(st/bpn)












