BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem menjatuhkan surat peringatan (SP) kepada salah satu stafnya yang bertugas di Kecamatan Rendang. Tindakan itu diambil setelah terungkap dugaan praktik pembacaan meter ‘dari meja’ tanpa turun ke lapangan, yang akhirnya merugikan pelanggan.
Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, I Komang Aryadi Parwatha, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025). Menurutnya, staf bersangkutan telah mengakui kesalahannya karena mengunggah data pemakaian air tanpa pemeriksaan langsung.
“Yang bersangkutan mengaku data yang di-upload hanya dirata-ratakan tanpa pembacaan meter. Ini sangat kami sayangkan, karena selain merugikan pelanggan, juga perusahaan. Atas kasus ini kami sudah memberikan SP,” tegas Parwatha.
Hasil penelusuran internal menunjukkan, oknum staf tersebut tidak melakukan pembacaan meter sejak Februari hingga Juni 2025. Data yang diunggah hanyalah angka hasil perkiraan. Kecurangan itu baru terungkap setelah dilakukan pengecekan barcode pelanggan yang memperlihatkan lonjakan pemakaian tak wajar. Akibatnya, sejumlah pelanggan kaget karena tagihan melonjak tajam.
Sebagai tindak lanjut, Perumda Tirta Tohlangkir telah berkoordinasi dengan BPKP Bali untuk mencari solusi terbaik. Perusahaan juga akan membentuk tim khusus yang turun langsung ke masyarakat guna melakukan sosialisasi serta menyampaikan hasil rekomendasi BPKP.
“Kami berharap ada jalan tengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Parwatha.
Di sisi lain, Perbekel Desa Rendang, I Nengah Kariasa, mengaku sudah menerima banyak keluhan warga terkait membengkaknya tagihan.
“Beberapa warga mengadu, bahkan ada yang tagihannya sampai Rp400 ribu. Saya sudah sempat mendatangi kantor unit untuk menanyakan persoalan ini. Semoga segera ada solusi,” ujarnya.(st/bpn)













