Sabu
Ilustrasi Sabu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang pria berinisial RB asal Banjar Dinas Suka Darma, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng terancam kena pasal berlapis. Sebab pria berusia 31 tahun tersebut diringkus polisi karena terbukti nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Tejakula.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, RB mengaku selama ini beroperasi di Wilayah Kecamatan Tejakula dengan barang yang diambil dari seorang di pinggir jalan lalu disimpan sementara di dalam bohlam. Terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Wilayah Kecamatan Tejakula.

Baca Juga :  Desa Les Jadi Contoh Desa Berkelanjutan, Astra Padukan Pelestarian Alam, Budaya, dan Pemberdayaan Warga

Bahkan itu terbukti dari hasil tes seorang yang sebelumnya sudah ditangkap lalu dilakukan tes urine dengan hasil positif. Orang tersebut mengaku mendapat barang haram dari seorang berinisial RB.

“Kami lakukan pengembangan berdasarkan informasi hasil interogasi, kami langsung lakukan upaya penangkapan paksa terhadap RB pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 11.30 WITA dan kami berhasil dapatkan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku,” ungkap dia.

Selanjutnya RB dibawa ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lengkap dan diakui jika dirinya mendapatkan barang dari seorang berinisial JM. Adapun cara RB untuk mendapat barang haram yakni mengambil di Pinggir Jalan Madenan-Bondalem lalu ditempel di sejumlah titik di seputaran Kecamatan Tejakula dengan upah yang sudah disepakati dengan JM. Bahkan sebelum diamankan RB sudah sempat menempel di beberapa tempat.

“Kami langsung ajak RB mengambil semua paket yang sebelumnya ditempel, total kami amankan barang bukti 13 paket sabu dengan berat 6,67 gram,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Polres Buleleng Bulan Juli 2026

Selain mengamankan paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah handphone dan sebuah bohlam yang digunakan untuk menyembunyikan paket sabu. Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap JM, sedangkan RB dikenakan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling sebentar 5 tahun dengan denda pidana paling banyak sebesar Rp10 miliar.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News