Cengkeh
Ilustrasi Cengkeh. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Ni Kadek Ari Suryani, pengusaha cengkeh asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng menjadi korban penipuan online dengan modus pengiriman cengkeh. Tidak tanggung-tanggung dari kasus tersebut pengusaha muda berusia 19 tahun ini bahkan sampai merugi hingga Rp1,2 Miliar.

Kasus tersebut terjadi usai cengkeh miliknya yang berjumlah 200 karung dengan berat total 12 ton dan rencananya akan dikirim ke Jawa Timur malah digelapkan oleh seorang warga Desa Wayut, Madiun bernama Elyas Purnomo (34). Kasus tersebut sangat-sangat terorganisir dengan baik, yang mana awalnya sekitar November 2024 korban memilih menggunakan jasa ekspedisi pelaku tanpa ada keraguan.

Bukan tanpa alasan, pelaku bersama jaringannya benar-benar mampu meyakinkan korbannya dengan membuat sebuah alamat sekaligus penerima fiktif. Bahkan saat proses pengiriman dengan menggunakan truk tronton bernomor polisi B 9499 TEU semua seolah normal-normal saja sebagai dilengkapi dokumen resmi yang berhasil membuat korban tidak curiga.

“Korban tidak menaruh curiga, semua bejalan normal. Namun diperjalanan pelaku justru memerintahkan sopir supaya tidak mengirim barang ke alamat awal yang telah disepakati dengan korban. Jadi dia memang memanipulasi korban dan sopir truk,” ujar Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.

Akhirnya korban baru sadar menjadi korban penipuan setelah beberapa hari pembeli mengabari bahwa tidak menerima barang yang telah dikirim. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng hingga setelah pendalaman cukup lama. Polisi berhasil menguak siapa dalang dari kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp1,2 Miliar tersebut.

Pelaku disebutkan ada dua orang, namun yang baru berhasil ditangkap Elyas Purnomo sedangkan satu lagi rekannya bernama Sehan Murtadlo masih dalam proses pengejaran.

“Menurut pengakuan pelaku dia melakukan aksinya berdua. Saat ini masih dilakukan pengejaran, kami juga sudah menetapkan yang bersangkutan dalam DPO,” imbuh AKP Widura.

Dalam kasus tersebut polisi juga amankan sejumlah barang bukti seperti mobil tronton bernomor polisi B 9499 TEU, dokumen surat jalan, dua buah handphone, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, rekening koran dari berbagai bank hingga buku tabungan. Akibat perbuatannya Elyas dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News