
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kabupaten Karangasem kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Indeks Reformasi Hukum (IRH) 99,16% pada tahun 2024. Capaian tersebut menjadikan Karangasem sebagai daerah dengan skor tertinggi di Bali sekaligus role model penerapan reformasi hukum di tingkat daerah.
Keberhasilan ini bukan sekadar angka, melainkan buah dari komitmen Pemkab Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati I Gusti Putu Parwata yang konsisten mendorong penyempurnaan regulasi agar semakin harmonis, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Langkah strategis Karangasem juga diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kanwil Kemenkumham Bali. Kesepakatan ini mencakup berbagai program, mulai dari harmonisasi peraturan daerah, peningkatan literasi hukum bagi masyarakat, hingga penyediaan layanan bantuan hukum gratis. Semua diarahkan agar hukum hadir sebagai pelindung sekaligus pengayom masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, memberikan apresiasi atas konsistensi Karangasem.
“Karangasem tidak hanya berhasil mencapai nilai tinggi, tetapi juga menjadi salah satu kabupaten paling siap dalam melaksanakan reformasi hukum secara nyata,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Karangasem menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemkab.
“Kami ingin menjadikan kepatuhan hukum sebagai budaya kerja, sehingga masyarakat merasakan langsung manfaatnya,” tegasnya.
Dengan raihan gemilang ini, Karangasem tidak hanya membuktikan diri sebagai pelopor reformasi hukum di Bali, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia. Reformasi hukum di Karangasem bukan sekadar jargon, melainkan fondasi nyata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan publik.(adv/bpn)












