BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kabar gembira datang bagi para Perbekel di Kabupaten Karangasem. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel kini tengah digodok di meja legislatif, dan di dalamnya memuat sejumlah poin baru yang menarik.
Salah satu perubahan yang tengah dibahas adalah pemberian tunjangan anak dan istri bagi Perbekel, hingga tunjangan purna bhakti saat menyelesaikan masa tugas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karangasem, Made Agus Budiasa, saat dikonfirmasi pada Rabu (3/9/2025), membenarkan adanya pembahasan Ranperda tersebut.
Ia menjelaskan, pengajuan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 33 huruf l Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Karena ini mandatori sehingga wajib menyesuaikan Peraturan Daerah. Saat ini Ranperda sudah dalam proses pembahasan bersama DPRD Karangasem,” jelas mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran tersebut.
Lebih lanjut, Budiasa menambahkan bahwa besaran tunjangan masih akan dibahas lebih lanjut bersama legislatif. Namun, apabila Ranperda ini sudah disahkan, maka penerapannya diperkirakan bisa langsung berlaku efektif untuk para Perbekel yang sedang menjabat.(st/bpn)













