
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (3/9/2025).
Dua Raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik serta Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.
Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, SS., M.Si. menegaskan, bahwa keterbukaan informasi publik adalah instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Namun, praktiknya di Bali masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari kepatuhan badan publik, kapasitas kelembagaan, hingga literasi masyarakat.
“Raperda ini hadir untuk memperkuat fungsi PPID, menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, sekaligus mendorong budaya transparansi di setiap lini pemerintahan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Bali juga menginisiasi aturan mengenai layanan transportasi pariwisata berbasis aplikasi. Menurut Tama Tenaya, keberadaan transportasi online memiliki peran vital dalam mendukung pariwisata, tetapi juga menimbulkan tantangan hukum, sosial, hingga potensi konflik dengan transportasi konvensional.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan layanan transportasi pariwisata berjalan aman, nyaman, dan berkeadilan, sekaligus melindungi kearifan lokal Bali,” ujarnya.
Raperda tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari kewajiban perusahaan aplikasi, standar pelayanan, perlindungan konsumen, hingga kewajiban menyerap tenaga kerja lokal serta kerja sama dengan UMKM pariwisata.
DPRD Bali berharap, pembahasan lebih lanjut melibatkan masukan masyarakat, akademisi, dan stakeholder pariwisata sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar aplikatif serta bermanfaat bagi masyarakat.(ads/bpn)












