
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku tabrak lari yang terjadi di Kilometer 15,800 Jalan Singaraja-Seririt tepatnya di Wilayah Banjar Dinas Bajangan, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng. Adapun pelaku dalam insiden yang terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 18.40 WITA adalah seorang sopir yang berasal dari Dusun Lampah, Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Tuban, Jawa Timur.
Kasatlantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin menjelaskan, terungkap pelaku tabrak lari dengan korban meninggal yakni Banit Regident Satlantas Polres Buleleng setelah diadakan olah TKP. Selain itu dilakukan pula pemeriksaan sejumlah saksi, pengecekan terhadap CCTV disekitar lokasi kejadian, pengecekan kamera ETLE yang terpasang di Jalan A.Yani, ditambah dengan melalui media sosial.
Awalnya didapat keterangan dari saksi di sekitar TKP jika sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarai Aipda Kadek Sudi Adnyana ditabrak oleh sebuah truk berwarna merah yang melaju dari arah timur menuju ke barat. Kemudian dilakukan pemeriksaan CCTV yang ada di SPBU Dencarik dan benar saja ada terekam sebuah truk berwarna merah melintas sekitar dua menit setelah kejadian.
Hasil pemeriksaan CCTV kemudian digabungkan dengan rekaman di kamera ETLE ditambah keterangan salah seorang saksi bernama Gede Budiada yang tidak lain saat kejadian kebetulan mobilnya berada tepat dibelakang truk pelaku.
“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara intensif hasilnya kami temukan ciri-ciri truk yang dibawa pelaku. Adapun cirinya berwarna merah dengan terpal mengerucut bermuatan jeruk,” ungkapnya pada Senin (1/9/2025) yang dihadiri langsung Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Setelah cukup bukti, pihak kepolisian lantas melakukan pulbaket terhadap pengusaha jeruk antar provinsi hingga didapati identitas pelaku bernama ACH Heru Prastiko (25) lalu truk yang dikendarainya menggunakan plat dengan nomor S 8718 HN. Tersangka saat kejadian itu sedang mengangkut jeruk dari Kintamani menuju Jati Barang, Indramayu, Jawa Barat.
Penyelidikan pun terus dilanjutkan, hingga didapat informasi pelaku sudah berada di Wilayah Demak, Jawa Tengah. Tidak mau berlama-lama Polres Buleleng langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Demak. Hingga akhirnya setelah dilakukan penyekatan pada tanggal 26 Agustus 2025, pelaku sekaligus kernetnya yang bernama Muhammad Rizqi Afriansyah (22) yang diajak saat kejadian tabrak lari berhasil diamankan oleh Polres Demak.
“Diamankan sekitar pukul 20.30 WIB Kami selanjutnya menjemput pelaku pada tanggal 27 Agustus 2025 beserta truk yang dipakai melakukan tabrak lari. Diakui jika pelaku saat itu membawa jeruk sekaligus melakukan tabrak lari. Bahkan saat kabur sempat juga menerobos trafik ligt sedangkan spatboar yang rusak akibat kejadian ditaruh di rumah istrinya di Tuban, Jawa Timur,” terang AKP Bachtiar.
Kini akibat perbuatannya Heru disangkakan dengan pasal 312 dan 310 ayat 4 dan ayat 1 UU RI NO 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Adapun ancaman hukuman yang diberikan paling sebentar 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda minimal paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp75 juta.(dar/bpn)












