
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri di Kabupaten Karangasem hingga pertengahan 2025 mencapai angka yang cukup fantastis, yakni lebih dari Rp15 miliar.
Data BPJS Kesehatan mencatat, hingga Juli 2025 ada 17.503 peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran. Penyebabnya bervariasi, mulai dari lupa membayar hingga kesulitan ekonomi.
“Itu data hingga bulan Juli 2025. Kabar bagusnya, sekitar 6 ribu peserta yang menunggak kini sudah beralih segmennya menjadi pekerja, ada yang diangkat menjadi ASN dan lainnya. Asumsi kami, dengan jumlah tersebut sudah bekerja nantinya dapat menyelesaikan tunggakannya dengan akumulasi sekitar Rp4,1 miliar,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Gusti Ngurah Catur Wiguna, di Karangasem, Selasa (12/8/2025).
Wiguna menjelaskan, peralihan segmen peserta menjadi pekerja secara otomatis membuat status kepesertaan aktif kembali. Meski begitu, tunggakan sebelumnya tetap harus dibayarkan oleh peserta.
Untuk membantu meringankan beban, BPJS Kesehatan menyediakan program Rehab, yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan agar kepesertaan aktif kembali. Selain itu, ada kebijakan yang hanya mewajibkan peserta membayar tunggakan maksimal 24 bulan. Artinya, peserta dengan tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar iuran untuk dua tahun terakhir.
“Sejauh ini sudah ada sekitar 2.238 peserta yang mengikuti program rehab. Kelas I sebanyak 229 peserta, kelas II 504 peserta, dan sisanya kelas III. Jumlah tersebut termasuk rehab tahun 2025 yang sudah tercatat lebih dari 500 peserta,” tandas Wiguna.(st/bpn)












