
BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli resmi menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (28/7/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bangli.
Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024. Hadir dalam kesempatan itu seluruh jajaran anggota DPRD Bangli, Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, dan sejumlah undangan lainnya dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang solid antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan perubahan APBD. Ia menegaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD telah mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.
Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bangli Nomor B.100.3.3/9/DF/DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dalam pidatonya mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kerja keras seluruh anggota DPRD Bangli.
“Semoga proses evaluasi dan verifikasi dapat dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga proses selanjutnya dapat segera dilaksanakan,” jelas Sedana Arta.
Ia berharap proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal, sehingga implementasi APBD yang telah disesuaikan ini bisa segera dimulai.
“Dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, saya yakin APBD dapat dijalankan secara efektif, efisien, rasional, dan akuntabel. APBD bukan sekadar angka, tapi harapan akan perubahan, harapan akan pembangunan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik,” tegas Sedana Arta.(an/bpn)












