BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Mayat seorang laki-laki tanpa identitas alias Mister X, ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mumbu Residence, Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Jumat (25/7/2025). Mayat tersebut selanjutnya dievakuasi dan dikirim ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar untuk keperluan autopsi.
Menurut Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata, Sabtu (26/7/2025), TKP atau rumah kontrakan tersebut milik Evi Rospita, warga Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Tabanan.
“Sejak tiga tahun terakhir, rumah itu dihuni oleh tiga orang warga negara asing (WNA) asal Ukraina,” ungkapnya.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang mencium bau busuk dari rumah kontrakan, sekitar pukul 16.00 WITA. Hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kerambitan.
Dikatakan bahwa saat ditemukan, posisi jenazah berada di ruang tamu dalam posisi telentang, kepala menghadap utara, berjenis kelamin laki-laki, dengan tinggi badan sekitar 203 sentimeter. Gigi bawah diketahui hilang di enam bagian.
Saat olah TKP, Polisi juga menemukan sejumlah barang. Antara lain selimut warna merah muda bermotif bunga, handuk oranye, bantal kuning, alas tidur perlak hijau bermotif binatang, koper merk ‘Three Birds’ warna biru dongker, dua unit sepeda merk Polygon, tas selempang merah marun, dan tas ransel abu-abu.
“Identitas korban belum diketahui. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan memadukan dengan data lain, termasuk hasil pengambilan sidik jari,” ujar Iptu Berata.
Di tempat terpisah, Evi Rospita selaku pemilik rumah mengatakan bahwa rumah tersebut telah dikontrak oleh tiga WNA, sekitar tiga tahun lalu, dengan tarif Rp1,5 juta per bulan.
Sementara itu, Dewa Made Rahmat Andika yang tinggal di dekat lokasi tersebut mengatakan bahwa pertama kali mencium aroma busuk sekitar pukul 16.00 WITA. Dia juga melihat tirai jendela rumah tersebut dipenuhi lalat. Dan dari rekaman CCTV miliknya, aktivitas terakhir penghuni rumah terekam pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 15.56 WITA.
“Dalam upaya penyelidikan lebih lanjut, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan menghubungi Konsulat Ukraina di Denpasar,” tambah Iptu Berata. (ita/bpn)













