Sampah
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLHK Provinsi Bali, Ni Made Armadi. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali resmi meluncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah, demikian terungkap dalam Workshop Jurnalistik yang digelar pada Jumat (25/7/2025) serangkain HUT Media Online Kanalbali.id yang ke-7 di denpasar.

Gerakan ini bukan sekadar kampanye, melainkan bagian dari strategi besar menuju visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan kesucian dan keharmonisan alam sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan di Pulau Dewata.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLHK Provinsi Bali, Ni Made Armadi, menegaskan bahwa permasalahan sampah telah memasuki kategori serius.

“Sampah bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut kesehatan, lingkungan, dan masa depan pariwisata Bali. Kita tidak bisa lagi menunda. Pengelolaan harus dilakukan langsung dari sumbernya, dimulai dari rumah tangga,” tegasnya di hadapan peserta workshop yang terdiri dari Jurnalis media di Bali.

Berdasarkan data terbaru, Bali menghasilkan lebih dari 3.400 ton sampah per hari. Kota Denpasar tercatat sebagai penyumbang terbesar dengan volume 1.005 ton/hari, disusul Kabupaten Gianyar (562 ton) dan Badung (547 ton). Sampah organik mendominasi komposisi hingga 60%, sementara plastik mencapai lebih dari 17% dari total timbulan sampah.

Komitmen kuat Pemprov Bali tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, yang memuat dua program super prioritas dalam pengelolaan sampah: Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong kresek, sedotan, styrofoam, dan air kemasan di bawah 1 liter, serta Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dilaksanakan oleh desa/kelurahan dan desa adat.

Armadi menegaskan bahwa seluruh desa dan lembaga di Bali diwajibkan sudah menjalankan sistem ini sepenuhnya paling lambat 1 Januari 2026.

“Kami mendorong desa membentuk unit pengelola sampah. Regulasi seperti Perdes dan Pararem sangat diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan di tingkat lokal,” ujarnya.

Gerakan ini membawa dua slogan inspiratif: “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain” dan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik”. Desa dan desa adat menjadi ujung tombak dalam sistem pengelolaan sampah terpadu. Selain memilah sampah organik, anorganik, dan residu, desa juga didorong mengalokasikan APBDes dan Dana Desa guna mendukung operasional pengelolaan sampah.

Pemprov Bali juga telah menyiapkan sistem penghargaan dan sanksi. Desa atau pelaku usaha yang abai dapat dikenai sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, pencabutan izin usaha, hingga publikasi sebagai pihak tidak ramah lingkungan. Sebaliknya, pelaksana terbaik akan memperoleh predikat ramah lingkungan dan dukungan dana khusus.

Gerakan Bali Bersih Sampah melibatkan lintas sektor: dari Gubernur, TNI/Polri, bupati/walikota, kepala desa, hingga Bandesa Adat. Tim Terpadu yang terdiri dari perangkat desa, adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas akan melakukan edukasi dan pengawasan hingga tingkat banjar.

Ni Made Armadi mengajak masyarakat untuk turut aktif dengan mengurangi ketergantungan plastik dan mulai menggunakan produk ramah lingkungan seperti totebag, tumbler, kotak makan, dan sedotan logam. Ia juga mendorong penggunaan metode Teba Modern dalam pengelolaan sampah organik.

“Jika setiap rumah tangga memilah dan mengolah sampahnya, maka beban ke TPA bisa dikurangi secara drastis. Inilah esensi dari sistem pengelolaan berbasis sumber,” ujarnya.

Lebih dari sekadar program lingkungan, Gerakan Bali Bersih Sampah adalah langkah kolektif menjaga martabat dan kesucian Bali. “Bali bersih bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” tutup Armadi penuh harap.

Dengan semangat gotong royong dan komitmen lintas sektor, Bali bergerak menuju masa depan yang lebih hijau, lestari, dan berkelanjutan demi warisan bumi pertiwi yang lebih baik bagi generasi mendatang. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News