Tapal Batas
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng saat melakukan pertemuan terkait persoalan tapal batas antara desa Desa Sepang Kelod dengan Desa Dapdap Putih di Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Perhatian serius DPRD Kabupaten Buleleng terhadap permasalahan Tapal Batas Desa antar Desa Sepang Kelod dengan Desa Dapdap Putih di Kecamatan Busungbiu, Buleleng agar segera dapat diatasi dan diterima oleh semua pihak.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya saat mengundang langsun pihak terkait secara tegas meminta kepada Pemerintah Daerah melaui Dinas terkait agar segera menuntaskan hal tersebut. Pihaknya juga meminta permasalahan tersebut dikaji dengan cermat serta dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi kekisruhan di masyarakat.

Baca Juga :  Ketua GOW Buleleng Salurkan Makanan Tambahan bagi Ibu Hamil dan Balita di Sambirenteng

“Hari ini kami mengundang pihak-pihak terkait dengan harapan agar bagaimana masalah ini bisa segera teratasi dengan seadil-adilnya dan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi kekisruhan di masyarakat,” tegas dia, Kamis (17/7/2025).

Di sisi lain, Plt. Dinas PMD Nyoman Widiartha mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah dalam rangka menggali semaksimal mungkin data dan fakta-fakta dilapangan, dengan melakukan langkah koordinasi dari berbagai pihak seperti dari BPN, BPKPD serta tokoh-tokoh masyarakat untuk menyandingkan data dan fakta yang ada sehingga permaslahan tersebut dapat terselesaiakan dan dapat diterima oleh semua pihak.

Baca Juga :  Sagung Antari Jaya Negara Hadiri Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali di Buleleng

“Sesuai saran dari dewan kami akan berupa semaksimal mungkin supaya permasalahan ini cepat terselesaikan sekaligus tidak sampai menimbulkan polemik antar kedua desa ini,” jelas dia.

Sementara dari kedua desa yang berpolemik yakni Desa Sepang Kelod dan Desa Dadap Putih dalam pertemuan yang dilaksanakan di Gedung DPRD Buleleng mengaku sepakat untuk menyerahkan permasalahan tersebut kepada pemerintah daerah melaui dinas terkait dengan mempertimbangkan semua aspek yang berkaitan. Disamping itu harapan mereka keputusan nantinya bisa atau dapat mengayomi kepentingan antara kedua desa tersebut. Sebab dengan begitu menjadi salah satu upaya menghindari perselisihan dan sesuatu yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Pasar Rakyat "Berbelanja dan Berbagi" di Buleleng Catat Omzet Rp700 Juta dalam Satu Hari

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD, Camat Busungbiu, Perangkat Desa Sepang Kelod dan Desa Dadap putih, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, serta Tim Ahli DPRD kabupaten Buleleng.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News