DPRD Tabanan

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Komisi 1 dan 2 DPRD Tabanan bersama eksekutif melaksanakan rapat kerja gabungan, di DPRD Tabanan, Senin (14/7/2025). Rapat kerja membahas terkait adanya pelanggaran pembangunan di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Raker tersebut dihadiri Ketua Komisi 1 I Gusti Nyoman Omardani, Ketua Komisi 2 I Wayan Lara beserta anggota, di antaranya Ni Made Rai Santini, I Nyoman Muskadana, I Ketut Arsana Yasa, A.A. Ngurah Mayun, I Nyoman Suta, dan I Nyoman Gede Ardika. Sementara itu, dari eksekutif hadir Asisten 2 I Nyoman Gunawan, Kadis PUPRPKP, Kadis PPMSP, dan Kasatpol PP Tabanan.

Ketua Komisi 1 DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan, rapat kerja tersebut merupakan monitoring dan evaluasi terhadap potensi potensi pelanggaran-pelanggaran Perda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada di Kabupaten Tabanan.

“Kami mendengarkan penjelasan dari eksekutif, terkait tindak lanjut potensi pelanggaran yang ada di Tabanan,” ungkap politisi PDIP asal Pupuan, Omardani.

Begitu pula yang kasuistis di kawasan Jatiluwih, kawasan Beraban, termasuk kawasan lainya.

“Kami mendengarkan pembahasan bahwa ada 13 potensi pelanggaran di kawasan Jatiluwih,” ujar Omardani.

Terkait hal itu, pihaknya telah mendengar penjelasan dari eksekutif, bahwa upaya penegakan sudah dilaksanakan, namun terikat pada ketentuan mekanisme terhadap upaya untuk penegakan perda tersebut.

“Tidak serta merta pelanggaran itu diambil tindakan tegas, namun ada mekanisme yang harus dipatuhi. Yang begini ini yang menghambat. Pemerintah berupaya menyelesaikan secara humanis,” tegasnya.

Omardani menambahkan, dari 13 titik potensi pelanggaran tersebut, semuanya milik warga setempat. Sementara itu, untuk yang di Batugaing, Desa Beraban, sudah diambil tindakan oleh Satpol PP Tabanan, yakni penghentian pengerjaan di lokasi proyek dimaksud.(ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News