
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Sejumlah pedagang di kawasan Pasar Karangsokong dan Taman Jagat Karana, Amlapura, mendapat teguran dari Satpol PP Karangasem karena kedapatan berjualan di area yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan niaga.
Penertiban ini dilakukan saat tim patroli Satpol PP menyisir wilayah pusat kota Amlapura dan sekitarnya pada Kamis siang (12/6/2025). Kegiatan dipimpin oleh JF Fungsional Patroli Wilayah, I Gede Wana.
“Kami arahkan para pedagang agar berjualan di lokasi yang telah ditentukan. Misalnya di jalur timur Taman Jagat Karana, pedagang hanya diizinkan berjualan di sisi kiri jalan. Tadi kami temukan ada pedagang bakso yang berjualan di sisi kanan, dan langsung kami minta untuk pindah ke lokasi yang diperbolehkan. Termasuk juga tukang sol sepatu yang kami arahkan ke tempat yang benar,” ujar Wana.
Tidak hanya di kawasan taman, patroli juga menyasar area Pasar Karangsokong, tempat di mana seorang pedagang kembali nekat membuka lapak di ruang milik jalan (rumija). Petugas pun terpaksa melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) karena pedagang tersebut telah beberapa kali mendapat teguran sebelumnya.
“Kami sudah lakukan tahapan dari teguran lisan, SP-1, SP-2, dan karena masih membandel, hari ini kami keluarkan SP-3. Ini akan kami proses lebih lanjut untuk ditertibkan,” tegas Wana.
Satpol PP menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk pelarangan berjualan, namun bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta estetika kota. Pedagang tetap diperbolehkan menjalankan usahanya selama berada di lokasi resmi dan tidak mengganggu akses publik.
Langkah ini pun mendapat dukungan dari sejumlah warga yang menilai keberadaan pedagang liar sering menyebabkan kemacetan dan membuat kawasan kota terlihat semrawut.(st/bpn)












