
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Polemik hukum yang sempat viral akhirnya menemukan titik damai. Polres Karangasem mencabut status tersangka I Nengah Wartawan, anggota Pecalang Desa Adat Besakih, setelah proses Restorative Justice (RJ) pada Senin (19/5/2025).
“Dengan berakhirnya gelar Restorative Justice ini, maka status tersangka atas nama I Nengah Wartawan secara otomatis terhapus, dan yang bersangkutan dikembalikan serta dipulihkan haknya sebagai warga masyarakat secara utuh,” kata Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba.
Pencabutan status tersangka dilakukan karena pelapor dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan, merujuk Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perdamaian yang disaksikan penyidik.
Kapolres menegaskan seluruh tahapan mediasi, kesepakatan damai, hingga pencabutan laporan dilalui sesuai prosedur.
“Mari kita lihat ini sebagai wujud kemenangan nilai-nilai kebersamaan, budaya saling menghormati, dan kearifan lokal. Ini bukan hanya solusi hukum, tetapi juga cermin kedewasaan masyarakat dalam menjaga harmoni sosial,” jelas AKBP Joseph Edward Purba.
Meski RJ menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan oleh Nengah Wartawan, penyidikan kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan pelapor bersama ayah dan kakaknya tetap berlanjut. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
“Untuk kasus pengeroyokannya tetap lanjut karena pasalnya berbeda,” ungkap Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU I Gede Sukadana.
Penerapan RJ diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang mengedepankan prinsip kemanusiaan, musyawarah, dan harmoni sosial, nilai yang sejalan dengan kearifan lokal Bali.(st/bpn)












