
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap sebuah kapal ikan asing berbendera China yang diduga melakukan pelayaran mencurigakan di perairan teritorial Indonesia.
Kapal FV Yue Lu Yu 28359 (230 GT) diamankan oleh Kapal Pengawas (KP) Paus pada Kamis (8/5/2025), di wilayah selatan Jawa Timur.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari deteksi pergerakan tidak wajar kapal tersebut oleh Command Center KKP. Kapal terpantau berlayar dari Samudera Hindia menuju perairan Bali dengan rute yang menyimpang dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
“Selama beberapa hari kapal ini berlayar secara mencurigakan, sehingga kami mengerahkan KP Paus untuk melakukan pencegatan dan pemeriksaan,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di Pelabuhan Benoa, Bali, Senin (12/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan di laut, kapal tersebut terbukti membawa dokumen resmi dari Pemerintah China, termasuk Sertifikat Kebangsaan, Surat Tanda Kepemilikan Kapal Perikanan, dan Surat Izin Penangkapan Ikan. Selain itu, ditemukan enam awak kapal berkewarganegaraan China di atas kapal.

Namun, hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa kapal tersebut memiliki konfigurasi ruang yang tidak lazim untuk kapal penangkap ikan, seperti banyaknya sekat-sekat kamar yang diduga digunakan untuk mengangkut orang.
“Kondisi kapal tidak seperti kapal ikan biasa. Saya menduga kapal ini diperuntukkan untuk kegiatan lain,” tambah Ipunk.
Diduga kuat kapal tersebut juga melakukan pergantian nama untuk menghindari pantauan satelit, salah satunya menggunakan nama FV 2508.
Karena kondisi mesin kapal rusak, FV Yue Lu Yu 28359 baru berhasil ditarik ke Pelabuhan Benoa pada pagi hari, 12 Mei 2025.
Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tidak ditemukan bukti pelanggaran di bidang perikanan karena tidak terdapat alat tangkap maupun hasil tangkapan. Namun, kapal tersebut diduga melanggar ketentuan pelayaran dan keimigrasian.
“Proses hukum terhadap kapal ini kami limpahkan kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut,” tutup Edi.(ads/bpn)












