DPO
DPO kasus narkotika berinisial AB saat digelandang menuju ruang tahanan Mapolres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan seorang buronan narkotika pria berinisial AB asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Ternyata selama dua bulan pelarian AB mengontrak sebuah rumah di Perumahan Taman Wira Lovina di Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menyebut penangkapan terhadap AB bermula dari terungkapnya kasus narkotika yang menjerat seorang pria bernama Kadek Budiana alias Gujar pada Selasa (25/5/2025) lalu. Pada kasus tersebut Gujar mengaku mendapatkan barang dari AB, namun dalam proses penggerebekan ternyata AB berhasil kabur.

Baca Juga :  Perahu Terbalik Saat Memancing, Enam Orang Nyaris Kehilangan Nyawa 

Akhirnya proses pengejaran terhadap AB secara intensif dilakukan hingga pada Sabtu (26/5/2025) berhasil didapat informasi jika yang bersangkutan mengontrak di seputaran Perumahan Taman Wira Lovina di Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

“Kami datangi langsung kontrakan dimaksud sekaligus kami lakukan pengintaian dan sekitar pukul 11.45 WITA AB berhasil kami amankan,” jelas Kompol Gusti Ari ditemani Kasat Resnarkoba, AKP Putu Edy Sukaryawan, Senin (5/5/2025).

Setelah diinterogasi, AB mengakui langsung jika telah menerima uang dari Gujar untuk membeli sabu serta mengkonsumsinya secara bersama-sama. Akan tetapi saat itu Satnarkoba melakukan penggerebekan dan dirinya berhasil melarikan diri. Kini pasca AB ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik Klip bening kosong bekas isi sabu, sebuah tutup botol bekas bong yang dirangkai dua potong pipet warna putih, dan satu unit handphone.

“Hasil interogasi AB mengakui jika sempat membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama Gujar. Selain itu kami sempat melakukan penggeledahan di kontrakan AB dan didapat barang bukti tadi yang diakui semua itu miliknya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Perahu Terbalik Saat Memancing, Enam Orang Nyaris Kehilangan Nyawa 

Akibat perbuatannya kini AB dikenakan pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Tidak hanya pidana penjara, AB juga terancam dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News