Rilis
Awalnya Gratis, Pria Asal Pesedahan Berujung Jadi Pengedar Narkoba. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Niat awal mencoba-coba narkoba secara cuma-cuma berujung petaka bagi IKKS alias K, pria paruh baya asal Desa Pesedahan, Kecamatan Manggis, Karangasem. Ia kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap Satnarkoba Polres Karangasem atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/4/2025), di Banjar Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin, usai K diketahui melakukan sistem tempel sabu di dua lokasi, yakni Padangkerta dan Gumung.

“Awalnya dikasih gratis pas minum-minum di Denpasar. Setelah itu ketagihan dan mulai jualan karena saya tidak punya pekerjaan,” kata K lesu saat rilis kasus di Polres Karangasem, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Karangasem atas Komitmen Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan LPG Subsidi

Selama tiga bulan terakhir, ia mengedarkan sabu dengan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket. Ia membeli seharga Rp400 ribu dan menjual kembali seharga Rp450–Rp500 ribu.

Selain K, selama April 2025, Satnarkoba juga mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni: AZ alias Z (pemakai), ditangkap di Jalan Raya Banjar Dinas Pengalon, Desa Antiga Kelod; dan LH alias L (pengedar) dan JF alias J (pemakai), ditangkap di Jalan Veteran, Amlapura.

Barang bukti yang diamankan dari keseluruhan kasus meliputi: 2 paket ganja (bruto 11,05 gram, netto 8,43 gram), dan 8 paket sabu (bruto 5,6 gram, netto 4,27 gram).

Baca Juga :  Polres Karangasem Berkurban, Sampaikan Pesan Toleransi dan Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, para tersangka mendapatkan barang melalui sistem tempel dari wilayah Denpasar. Ia menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna memutus rantai peredaran narkoba di Karangasem.

“Dari tiga TKP, ada empat tersangka yang kami amankan. Dua di antaranya adalah pengedar dan semuanya wajah baru. Modusnya beragam, mulai dari kepemilikan, perantara, hingga penjualan langsung,” ujarnya.

Pasal yang dikenakan, AZ dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang kepemilikan ganja, dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar, serta IKKS, LH, dan JF dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 5–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar

Baca Juga :  Remaja 12 Tahun Maki Polisi Lewat Call Centre 110, Polres Karangasem Beri Pembinaan

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredarannya.

“Mari kita bersama jaga Karangasem dari bahaya narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News