
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Bali masih tergolong rendah. Hingga 31 Maret 2025, coverage kepesertaan BPJamsostek di Bali baru mencapai 50,88 persen atau sebanyak 935.079 pekerja dari total 1.873.899 penduduk usia kerja. Artinya, masih ada lebih dari 900 ribu pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno saat ditemui di Denpasar, Selasa (29/4/2025).
“Kementerian Dalam Negeri menargetkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Bali tahun 2025 mencapai 67,28 persen, dan meningkat lagi menjadi 73,86 persen pada 2026,” ujar Kuncoro.
Ia menegaskan, target tersebut dapat tercapai dengan dukungan dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemberi kerja, pekerja, hingga stakeholder lainnya. Sosialisasi dan literasi jaminan sosial juga terus digencarkan agar semakin banyak pekerja memahami pentingnya perlindungan dari risiko kerja.
Dari sisi cakupan kabupaten/kota, Kabupaten Badung mencatat coverage tertinggi sebesar 58,68 persen, sedangkan Kabupaten Bangli menjadi yang terendah dengan 35,52 persen.
Di sektor usaha, segmen mikro mendominasi kepesertaan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yaitu sebesar 65 persen dari total 32.089 PKBU terdaftar. Namun, masih terdapat sekitar 54 ribu PKBU di sistem OSS (Online Single Submission) yang belum menjadi peserta BPJamsostek.
Selama tahun 2024, jumlah klaim seluruh program BPJamsostek di Bali mencapai 50.034 kasus. Program Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi dengan 32.905 klaim dan nilai mencapai Rp489 miliar lebih.
Sementara itu, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi program dengan klaim terendah, yakni 380 kasus dengan total pembayaran Rp645 juta lebih. Kota Denpasar tercatat sebagai wilayah dengan nilai pembayaran klaim tertinggi, yaitu 3.333 klaim senilai Rp54 miliar lebih.
Kuncoro menyampaikan apresiasinya atas dukungan regulasi dari pemerintah daerah, yang telah menerbitkan 15 peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan, Gubernur Bali telah menetapkan 11.321 rohaniawan dari berbagai agama sebagai peserta BPJamsostek.
Selain itu, pekerja rentan, aparatur desa, hingga prajuru desa adat juga telah dijamin. Kuncoro mendorong agar perusahaan besar dan menengah ikut berperan mendukung UCJ bagi pekerja rentan dengan memanfaatkan dana CSR perusahaan.
Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan BPJamsostek Banuspa, Awalul Rizal, menambahkan bahwa pengawasan terus dilakukan untuk memastikan pekerja mendapat haknya.
“Kami memiliki unit khusus yang mengawasi apakah pekerja sudah terlindungi sesuai haknya, termasuk klaim seperti jaminan kematian. Ini penting, apalagi biaya pemakaman saat ini sangat tinggi,” ujarnya.
Fungsi pengawasan juga mencakup penagihan iuran, penempatan dana investasi, pengawasan fasilitas kesehatan, hingga pemberian sanksi administratif kepada peserta tidak patuh. BPJamsostek telah bekerja sama dengan kejaksaan, Disnaker, kepolisian, dan KPKNL untuk memastikan kepatuhan, bahkan sampai membatasi akses keluar negeri atau kredit bank bagi pelanggar.
“Kami ingin memastikan perlindungan menyeluruh, terutama bagi pekerja rentan di Bali. Jaminan sosial bukan hanya soal formalitas, tapi tentang menjaga keselamatan dan masa depan pekerja,” tegas Rizal.(tis/bpn)












