Penghargaan
Ombudsman RI Lakukan Asistensi dan Serahkan Penghargaan untuk 6 Perangkat Daerah di Bangli. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI — Pemerintah Kabupaten Bangli mendapat perhatian khusus dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali dalam kegiatan asistensi persiapan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Krisna Setda Bangli, Senin (28/4/2025), dan dibuka langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, I Gede Redika.

Dalam sambutannya, Redika menegaskan bahwa pelayanan publik adalah kewajiban negara untuk memenuhi hak dasar warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Reformasi birokrasi menuntut perubahan mendasar dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, termasuk organisasi, sumber daya manusia, dan tata kelola pelayanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Awali HUT ke-822 Kota Bangli, Bupati Sedana Arta Gelar Persembahyangan Bersama di Pura Kehen

Redika menambahkan, tujuan utama reformasi birokrasi adalah membentuk aparatur negara yang bersih, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu indikator keberhasilannya adalah tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Prestasi Kabupaten Bangli sendiri cukup membanggakan. Pada tahun 2022, Bangli meraih nilai 93,55 (Kategori A) dan menempati peringkat ke-6 nasional. Kemudian, tahun 2023 meningkat dengan nilai 96,13, dan tahun 2024 kembali naik menjadi 96,54, tetap dalam Kategori A.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengapresiasi konsistensi Bangli dalam memperbaiki layanan publik.

Baca Juga :  Awali HUT ke-822 Kota Bangli, Bupati Sedana Arta Gelar Persembahyangan Bersama di Pura Kehen

“Bangli menunjukkan perubahan luar biasa. Penghargaan yang diterima saat Hari Otonomi Daerah menjadi bukti adanya perbaikan nyata dalam pelayanan kepada masyarakat,” ucap Widhiyanti.

Ia menegaskan bahwa Ombudsman ingin memastikan seluruh unit pelayanan publik benar-benar menjalankan ketentuan standar pelayanan sesuai dengan perundang-undangan, baik dari sisi kelengkapan standar maupun pemenuhan kewajiban lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI juga menyerahkan penghargaan kepada enam perangkat daerah di Kabupaten Bangli yang dinilai berprestasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yakni:

  • Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bangli
  • Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangli
  • Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bangli
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli
  • Puskesmas Susut I
  • Puskesmas Susut II
Baca Juga :  Awali HUT ke-822 Kota Bangli, Bupati Sedana Arta Gelar Persembahyangan Bersama di Pura Kehen

(an/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News