
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sejumlah barang bukti dari 52 perkara sejak Desember 2024 hingga April 2025 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. Dari total perkara yang dimusnahkan kasus narkotika masih tetap mendominasi dengan total barang bukti nyaris sekilo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan menyampaikan barang bukti dimusnahkan pada Kamis (17/4/2025) berasal dari 52 perkara. Adapun dari total perkara yang ada masih didominasi perkara narkotika sejumlah 32 perkara, Pencurian sejumlah 6 perkara, Perlindungan Anak sebanyak 8 perkara, dan Perjudian, Penggelapan, Penganiayaan, Pengeroyokan, serta Kepemilikan Ilegal Senjata Api masing-masing satu perkara.
“Pemusnahan barang bukti kami lakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender. Sehingga tidak bisa dipergunakan lagi. Dari 52 perkara yang kami tangani masih didominasi perkara narkotika dengan total 32 perkara,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, Edy menyebutkan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 865,08 gram Netto dan 915,38 gram Bruto, Residu Narkotika seberat 14,25 gram Bruto, Alat Pakai Narkotika, Handphone, Beberapa potong pakaian (baju kaos, dan celana), Sajam, tas pinggang dan lain-lain. Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pihak kejaksaan menjadi eksekutor usai adanya keputusan pengadilan.
Disingung langkah kejaksaan dalam upaya ikut menekan kasus narkotika di Kabupaten Buleleng, kata Edy selama ini pihaknya telah melakukan dua tindakan yakni tindakan preventif berupa penyuluhan hukum dan penerangan hukum. Kemudian untuk tindakan tegas lainnya yakni menuntut para pelaku narkotika setinggi-tungginya agar ada efek jera.
“Harapan kami agar para pelaku merasa jera sehingga kami akan ambil tindakan tegas, misal jika pelaku berstatus pengguna dan dikuatkan dengan fakta-fakta yang ada maka akan direhab. Tapi jika pengguna yang terus menerus menggunakan maka tindakan tegas berupa penuntutan akan diberikan,” jelas Edy.(dar/bpn)












