Pemukulan
Pelaku Pemukulan Pecalang di Besakih Ternyata Ayah dan Anak, Terancam 5 Tahun Penjara. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kasus pemukulan terhadap seorang pecalang saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih terus bergulir. Tiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata masih memiliki hubungan keluarga, yakni ayah dan dua anaknya.

Ketiganya berinisial IGLR (56), IGLAED (30), dan IGNAAP (21), seluruhnya berasal dari Banjar Dinas Selat Kelod, Desa Selat, Kecamatan Selat, Karangasem. Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Karangasem.

“Hubungan ketiga tersangka adalah ayah dan anak. Bahkan, tersangka IGLR diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan puluhan tahun lalu,” ungkap Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU I Gede Sukadana, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga :  Pecalang Kawal Salat Idul Adha di Karangasem

Insiden terjadi pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 12.40 WITA di areal Bencingah Pura Agung Besakih, saat pecalang bernama Nengah Wartawan (52) mengarahkan empat pemedek pria agar keluar melalui jalur barat.

Salah satu pemedek menanggapi dengan ucapan dalam Bahasa Bali, “Joh dong?” (Jauh dong?), yang dijawab oleh korban dengan mengatakan, “Ke Lempuyang mare joh mejalan” (Ke Lempuyang baru jauh berjalan). Jawaban tersebut memicu ketegangan.

Tak terima ayahnya beradu argumen, salah satu pelaku kemudian datang menghampiri dan terlibat cekcok dengan korban. Situasi memanas hingga terjadi saling dorong yang berlanjut dengan pemukulan. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka memar di pipi kanan, serta lecet di tangan dan lutut. Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Rendang dan kini sudah kembali ke rumah.

Baca Juga :  Pecalang Kawal Salat Idul Adha di Karangasem

Polres Karangasem bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan mengecek rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas IPTU Sukadana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah pelaksanaan upacara keagamaan besar di Pura Agung Besakih. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menghormati petugas adat yang tengah menjalankan tugas.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News