
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) yang diubah menjadi LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di wilayah Gianyar dan Denpasar. Atas keberhasilan ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil aparat penegak hukum.
Dalam operasi ini, empat tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut ditangkap pada Selasa (11/03/2025). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda yang digunakan sebagai tempat pengoplosan LPG, yakni di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, serta di Jalan Ulam Kencana No. 16, Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Dari dua lokasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan serta memeriksa 12 saksi. Delapan saksi dari Gianyar berinisial GB, BK, MS, KS, AB, KAW, GD, dan GS, sedangkan empat lainnya dari Pesanggaran Denpasar Selatan berinisial IMSA, IMP, SDS, dan AAGA. Barang bukti yang berhasil disita meliputi ribuan tabung gas ukuran 3 kg serta ratusan tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg. Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui telah beroperasi selama empat bulan di Gianyar.
Dari delapan orang yang diperiksa di Gianyar, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni GB, BK, MS, dan KS. GB diduga berperan sebagai pemodal utama yang membiayai sewa lokasi seharga Rp8 juta per bulan, menggaji pekerja, serta membeli LPG bersubsidi dari pengecer untuk dioplos. Produk ilegal ini kemudian dijual ke warung dan pengusaha laundry dengan harga Rp170 ribu untuk tabung 12 kg dan Rp670 ribu untuk tabung 50 kg.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi yang masih berisi, kemudian memindahkan isinya ke tabung kosong berukuran 12 kg dan 50 kg. Praktik ini memberikan keuntungan besar bagi sindikat, dengan omzet mencapai Rp25 juta per hari atau sekitar Rp650 juta per bulan.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Aji Anom Purwasakti, menegaskan bahwa LPG subsidi yang ditemukan dalam kasus ini tidak berasal dari agen atau pangkalan resmi Pertamina.
“Untuk LPG tabung gas 3 Kg bersubsidi didapat dari warung atau pengecer dengan membeli seharga Rp21 ribu per tabung, bukan didapat dari agen atau pangkalan, jadi tidak ada keterlibatan Agen dan pangkalan resmi Pertamina dalam hal ini,” ujar Aji Anom.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Dalam rangka memastikan distribusi energi yang aman selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus meningkatkan pemantauan terhadap lembaga penyalur resmi. Kegiatan ini dilakukan secara intensif bekerja sama dengan Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali.
Sidak rutin ke pangkalan resmi terus digelar guna memastikan LPG subsidi tetap tersalurkan kepada masyarakat yang berhak. Pertamina juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat.
“Kami senantiasa mendukung setiap pengungkapan kasus yang ditemukan oleh Aparat Penegak Hukum dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” tutup Aji Anom.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyalahgunaan barang subsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Sinergi antara pemerintah, kepolisian, serta peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.(tis/bpn)












