Sekda Bangli
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Made Ari Pulasari. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Made Ari Pulasari, memberikan klarifikasi terkait pemanggilan enam Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dalam keterangannya kepada media, Pulasari membenarkan adanya pemanggilan tersebut, namun menegaskan bahwa hal itu bukan terkait kasus pemerasan sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media.

Menurut Pulasari, pemanggilan itu berkaitan dengan klarifikasi mengenai keberadaan Suka Duka Pasemetonan Bangli Era Baru, sebuah organisasi internal yang beranggotakan pejabat eselon II, sekretaris, kepala bagian, dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Enam Kepala OPD yang dimintai klarifikasi oleh Kejati Bali antara lain Kepala BKPAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas PUPR Perkim, dan Kepala Dinas Koperasi.

Ia menjelaskan bahwa Pasemetonan Bangli Era Baru dibentuk berdasarkan kesepakatan para pejabat eselon II pada 22 Oktober 2022 sebagai wadah kebersamaan dan kepedulian antaranggota. Organisasi ini memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur kepengurusan, termasuk posisi ketua, sekretaris, dan bendahara.

Pulasari juga membantah adanya unsur pemerasan dalam pengumpulan dana organisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa iuran yang dikumpulkan berasal dari kontribusi sukarela anggota tanpa ada unsur paksaan. Bahkan, ada beberapa anggota yang tidak menyetor penuh selama satu tahun, namun hal tersebut tidak pernah dipermasalahkan.

Namun, seiring dengan situasi yang semakin tidak kondusif, organisasi Pasemetonan Bangli Era Baru akhirnya dibubarkan.

“Sisa dana yang ada telah dibagikan kepada seluruh anggota, dan seluruh dokumen terkait sudah diserahkan kepada penyidik,” tutup Pulasari.(an/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News