BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Dua kakak beradik asal Kecamatan Rendang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rendang atas dugaan pencurian dengan pemberatan di empat lokasi berbeda. Aksi kejahatan mereka berlangsung dari November 2024 hingga Januari 2025.
Kapolsek Rendang, Kompol I Made Suadnyana, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan salah satu pelaku, I Kadek AHP (20). Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi juga menetapkan I Ketut ES (16), adik kandungnya yang masih berstatus pelajar sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Awalnya, tersangka mengaku hanya melakukan aksi di satu lokasi, namun setelah dikembangkan, ia mengakui telah melakukan pencurian di empat tempat berbeda bersama adiknya,” ujar Kompol Suadnyana, Selasa (25/2/2025).
Dari empat lokasi pencurian di Kecamatan Rendang, para pelaku berhasil menggasak uang tunai dan perhiasan emas dengan total sekitar 140 gram. Emas hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Klungkung. Akibat aksi keduanya, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta.
“Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta bersenang-senang. Kedua pelaku juga diketahui sering berperilaku nakal,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menyasar rumah yang sepi dan tidak terkunci. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu atau memanfaatkan jendela yang terbuka untuk mengakses rumah korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.(st/bpn)













