Katalog
Pemkab Badung Gelar Sosialisasi Implementasi Katalog Elektronik Versi 6. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menggelar Sosialisasi Implementasi Katalog Elektronik Versi 6, yang akan menggantikan Katalog Elektronik Versi 5 yang dinonaktifkan per 20 Maret 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan percepatan pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kerta Gosana pada Selasa (24/2/2025) ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, IB Gede Arjana, yang mewakili Sekda Badung, Surya Suamba. Acara ini menghadirkan narasumber dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Bali dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kadis Kominfo IGN Jaya Saputra, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, I Dewa Gede Sudirawan, serta para PPK, Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran, dan perwakilan UMKM di Badung.

Baca Juga :  Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

IB Gede Arjana menegaskan bahwa penguasaan sistem digital dalam pengadaan barang dan jasa menjadi suatu keharusan bagi ASN di lingkungan Pemkab Badung.

“Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 akan mengoptimalkan efisiensi pengadaan, mempercepat proses, menghemat biaya, serta meningkatkan transparansi. Dengan sistem baru ini, seluruh tahap pengadaan dari pencarian produk hingga pembayaran akan lebih mudah diakses oleh semua pihak terkait,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa percepatan pengadaan melalui katalog elektronik akan meningkatkan serapan anggaran, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, terutama bagi pelaku usaha lokal yang menayangkan produknya di platform ini.

Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang/Jasa, I Dewa Gede Sudirawan, melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP tentang penerapan Katalog Elektronik Versi 6 mulai 20 Maret 2025.

Baca Juga :  Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Mandara Giri Semeru Agung Lumajang

“Sekda Badung telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera mendaftarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan, dan petugas terkait lainnya. Saat ini, sekitar 95% akun inaprop non-penyedia sudah terdaftar dan siap bertransaksi. Kami juga mengimbau para penyedia barang/jasa untuk segera membuat akun penyedia agar proses implementasi berjalan lancar,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Badung berharap seluruh perangkat daerah dan pelaku usaha dapat memahami sistem baru dengan baik, sehingga proses pengadaan lebih cepat, transparan, dan efisien sesuai dengan prinsip good governance.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News