BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satlantas Polres Buleleng kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat sepanjang bulan Februari 2025.
Lokasi Layanan:
- Selasa (4/2/2025) di Desa Sumberklampok (Pagi) dan di Desa Sumerkimia (Siang)
- Rabu (12/2/2025) di Parkiran Krisna Temukus, Banjar (Pagi)
- Selasa (18/2/2025) di Desa Patas, Gerokgak (Pagi)
- Rabu (26/2/2025) di Parkiran Pura Madue Karang, Kubutambahan (Pagi)
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP Asli dan fotocopy
- SIM Asli dan fotocopy
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui:
- Instagram: @satlantas_buleleng
- Facebook: Sat Lantas Polres Buleleng
- X : @lantas_buleleng
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Buleleng dalam melakukan perpanjangan SIM dengan lebih efisien. Pastikan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar.(tis/bpn)













