Kunjungan Kerja Mendagri
Sekertaris Daerah Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana bersama Bupati, Penjabat Bupati se-Bali saat hadiri kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana, menghadiri kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar, Kecamatan Blahbatuh, pada Jumat (24/1/2025).

Kunjungan ini membahas transformasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sejalan dengan kebijakan pro rakyat yang digagas pemerintah pusat.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Penjabat Bupati Gianyar, Dewa Tagel Wirasa, serta Bupati dan Sekda dari seluruh Bali, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik.

Baca Juga :  New Honda Stylo 160 Burgundy Curi Perhatian di Poliponi Bali

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk menghadirkan kebijakan pro rakyat, salah satunya dengan membebaskan bea PBG bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan,” ujar Maruarar Sirait.

Sekda Kota Denpasar, Alit Wiradana yang hadir mewakili Wali Kota Denpasar dan didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Denpasar, A.A Ngurah Bagus Airawata, turut meninjau alur pelayanan di MPP Gianyar. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Denpasar mengapresiasi sistem pelayanan yang diterapkan dan menyatakan komitmen untuk menerapkan arahan serupa di Denpasar.

“Kami menghimbau dinas terkait untuk memastikan standar pelayanan sesuai arahan ini, agar kebijakan yang pro rakyat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Alit Wiradana.

Baca Juga :  JNE Hadir sebagai Official Logistics Partner, Sukseskan Konser POLIPONI di Bali

Transformasi pelayanan publik seperti ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas birokrasi dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pembangunan, terutama bagi kalangan MBR.

“Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Denpasar untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan,” ujar Sekda Alit Wiradana.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News