Pembangunan 3 Juta Rumah
Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah, Mahendra Jaya Instruksikan Segera Tetapkan Perkada Penghapusan BPHTB dan Retribusi bagi MBR. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memimpin rapat koordinasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah bagu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka mewujudkan Misi Asta Cita Presiden RI, untuk menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi bagi MBR. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1/2025).

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota ini membahas dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah bagi MBR, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024.

Baca Juga :  Gubernur Koster Dorong PLTS Jadi Strategi Bali Wujudkan Net Zero Emission 2045

“Pemerintah daerah harus mendukung program tersebut dengan memberikan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mempercepat layanan penerbitan PBG,” kata Mahendra Jaya.

Ia menambahkan, bahwa sesuai dengan SKB tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepala daerah, termasuk Bupati dan Wali Kota, untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Pembebasan BPHTB dan Perkada mengenai pembebasan retribusi PBG bagi MBR. Selain itu, pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah bagi MBR harus dipercepat, dengan waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar dan BPS Teken Komitmen Bersama untuk Sukseskan Program Sensus Ekonomi 2026

Mahendra juga menambahkan, untuk Bali harusnya bisa lebih cepat dari itu, karena sudah ada Best Practice di Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang yang bisa selesai dalam waktu kurang dari 53 menit, Bali harusnya bisa lebih cepat dan mudah.

Percepatan Penerbitan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang. Sementara itu, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu: Tidak kawin sebesar Rp7.000.000,-, Kawin sebesar Rp8.000.000,- dan Peserta Tapera (satu orang) sebesar Rp8.000.000,-.

Baca Juga :  Sekehe Telung Barung Penatih Hadirkan Tari Barong Ket Ekspresif pada PKB XLVIII

Mahendra Jaya juga menginstruksikan Bupati dan Wali Kota untuk segera menyusun dan menetapkan kedua Perkada tersebut. Selain itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk manfaatkan kemudahan layanan penerbitan PBG bagi MBR ini.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News