SKCK
Nampak para pemohon SKCK di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Adanya persyaratan untuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak membuat Polres Buleleng menambah kuota per hari untuk penerbitan. Bahkan pihak kepolisian menegaskan jika dalam sehari penerbitan SKCK hanya untuk 200 orang.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menerangkan, selama ini kuota untuk penerbitan SKCK di Polres Buleleng sehari hanya 200 lembar. Hal tersebut tetap diterapkan meskipun antrean para pencari SKCK melebihi kuota yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Padudusan Agung di Segara Rupek

“Sehari 200 untuk penerbitan SKCK, walaupun dalam sehari ada 500 antrean tetap yang akan dikeluarkan hanya 200,” tegasnya saat ditemui langsung, Selasa (7/1/2025).

Kemudian terkait dengan membludaknya pencari SKCK setelah pengumuman PPPK kemarin. AKP Darma menjelaskan bahwa prosesnya sudah terjadwal langsung dari dinas bersangkutan. Sehingga para pencari bisa datang sesuai jadwal masing-masing dan tetap akan dilayani hingga 31 Januari 2025.

Pihaknya juga tidak menampik jika pada akhirnya masih saja ada pencari SKCK yang nekat mendahului tidak sesuai jadwal. Akan tetapi pihaknya menghimbau agar tetap sesuai jadwal dikarenakan jumlah kuota yang dikeluarkan tidak berubah. Selain itu para pencari SKCK juga bisa mengakses aplikasi Super APP Polri untuk mendapat nomor antrean sebelum datang ke tempat pelayanan.

“Tidak ada tambahan kuota. Pada akhirnya semua akan dilayani. Mereka bisa daftar online terlebih dahulu di aplikasi untuk mendapatkan nomor antrean sebelum datang ke kantor pelayanan,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News