UMK
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Kabupaten Karangasem, I Wayan Surya Edy Gautama. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Tahun 2025 membawa kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Karangasem. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem direncanakan naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karangasem, I Wayan Surya Edy Gautama, menyatakan bahwa kenaikan UMK telah melalui pembahasan dengan berbagai pihak terkait. UMK Karangasem akan meningkat sebesar Rp182.889, dari Rp2.813.672 di tahun 2024 menjadi Rp2.996.561 pada tahun 2025.

“Kami sudah mengadakan sidang bersama seluruh pihak terkait, dan semua sepakat untuk menetapkan kenaikan UMK Karangasem sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang juga naik sebesar 6,5 persen,” ujar Edy, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga :  BRI Peduli Serahkan Bantuan CSR Renovasi Balai Serba Guna Banjar Dinas Pakel

Kenaikan UMK di Karangasem setara dengan kenaikan di beberapa kabupaten lain, seperti Klungkung, Jembrana, dan Buleleng, yang juga mengikuti kebijakan UMP Bali.

Namun, Edy mengakui masih ada tantangan dalam penerapan UMK. Tidak semua perusahaan di Karangasem mampu membayar upah karyawan sesuai ketetapan.

“Kami terus melakukan pembinaan agar seluruh perusahaan dapat mematuhi UMK,” tambahnya.

Saat ini, Karangasem memiliki sekitar 3.800 perusahaan, dengan mayoritas merupakan usaha mikro dan kecil. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 390 perusahaan yang berstatus menengah ke atas dan sebagian besar sudah mematuhi UMK.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News