PILKADA KARANGASEM
Nihil Gugatan MK, KPU Karangasem Segera Tetapkan Paslon Bupati Terpilih. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem semakin dekat untuk menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih pada Pilkada Karangasem 2024. Hingga saat ini, pihak KPU tinggal menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak adanya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Kami masih menunggu surat resmi dari MK terkait nihil PHPU. Sampai sekarang belum ada informasi kapan surat tersebut akan turun,” ujar Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa, Selasa (10/12/2024), melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Pujawali Ring Puncak Karya Aci Purnama Kasa di Pura Pengubengan Besakih

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karangasem, I Gede Budana, menjelaskan bahwa pengajuan gugatan hasil pemilihan memiliki batas waktu maksimal tiga hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada. Selama periode tersebut, pihak KPU terus memantau laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

“Batas waktu pengajuan gugatan berakhir pada pukul 24.00 tadi malam, hari ketiga setelah penetapan hasil Pilkada. Berdasarkan pemantauan kami di laman MKRI, tidak ada gugatan yang masuk untuk Pilkada Karangasem. Selanjutnya, kami hanya tinggal menunggu surat resmi dari MK,” jelas Budana.

Baca Juga :  Gubernur Koster Pastikan Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Sambut Tahun Ajaran 2026–2027

Pada Pilkada Karangasem 2024, pasangan calon Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Guru Pandu) meraih kemenangan telak dengan perolehan 145.344 suara atau 52,8%. Pasangan ini unggul signifikan dari paslon Gede Dana-Nengah Swadi, yang memperoleh 91.448 suara (33,2%), dan pasangan independen Karisubali-Ismaya Jaya, yang mendapatkan 38.241 suara (13,9%).

Dengan hasil ini, pasangan Gus Par-Guru Pandu diproyeksikan segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih begitu surat resmi dari MK diterima oleh KPU Karangasem.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News