Yusril
(Tengah) Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti dua persoalan besar yang belum terselesaikan di era Presiden Prabowo Subianto, yaitu persoalan hukum dan ekonomi. Hal ini disampaikan dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).

“Saya sependapat dengan kawan-kawan, di era baru pimpinan Pak Prabowo Subianto ini, dari sekian masalah yang kita hadapi, beliau sudah merumuskannya dalam 8 Asta Cita-nya. Saya menangkap dua persoalan besar yang tetap belum terselesaikan. Pertama adalah persoalan ekonomi, kedua adalah persoalan hukum di negara kita ini,” ungkap Yusril.

Menurutnya, persoalan-persoalan lain, seperti integrasi bangsa, hampir seluruhnya telah berhasil diatasi.

“Yang lain-lain, persoalan integrasi bangsa boleh dibilang sudah hampir semuanya dapat kita selesaikan, kecuali masih ada riak-riak di Papua. Aceh tuntas, gangguan keamanan sudah tidak berarti lagi, ancaman perpecahan kesatuan dan persatuan bangsa sudah hampir tidak ada,” ujarnya.

Yusril juga menambahkan, konflik sosial dan konflik berbasis agama, seperti di Poso dan Ambon, telah berhasil diatasi. Namun, ekonomi dan hukum masih menjadi tantangan utama yang saling berkaitan erat.

Kepastian Hukum untuk Mendukung Investasi

Yusril menilai, kemajuan ekonomi Indonesia bergantung pada situasi keamanan yang saat ini sudah cukup kondusif. Namun, pembangunan ekonomi tetap membutuhkan arus investasi, perdagangan, dan jasa yang stabil, yang hanya dapat tercapai jika ada kepastian hukum.

“Bagaimana orang mau inves di negara ini kalau tidak ada kepastian hukum? Sengketa tanah tidak selesai-selesai. Sudah bikin perusahaan, sudah didaftarkan di Dirjen AHU, tiba-tiba berubah stakeholder-nya, berubah pengurusnya, entah siapa yang datang ke notaris,” tuturnya.

Ia juga menyoroti kasus-kasus perampasan usaha yang dilakukan dengan cara tidak jelas, bahkan menggunakan sistem online tanpa kontrol yang memadai.

“Capek-capek bikin perusahaan, berusaha, sudah besar, sudah banyak untung, dirampok orang lain dengan cara tidak jelas dan menggunakan sistem online tanpa kontrol sama sekali,” tegasnya.

Yusril menegaskan, tanpa kepastian hukum, investor akan enggan menanamkan modal di Indonesia. Oleh karena itu, selain memperkuat norma hukum dan aparatur penegak hukum, keberadaan advokat yang tangguh juga menjadi kebutuhan mendesak.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, orang tidak berani berinvestasi. Upaya untuk menegakkan kepastian hukum itu bukan hanya persoalan bagaimana kita merumuskan norma hukum atau memiliki aparatur penegak hukum yang kuat, tetapi kita juga harus memiliki advokat-advokat yang tangguh,” tutupnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News