BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (26/11/2024). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Bali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan finalisasi penyusunan Raperda APBD 2025, yang dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Koordinator Pembahasan Raperda APBD 2025, Dewa Kusuma Putra menyampaikan, bahwa proses penyusunan ini merujuk pada berbagai aturan, termasuk Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, serta peraturan menteri terkait.
“Proses penyusunan ini mengacu pada peraturan yang rinci, termasuk PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri yang berlaku,” jelas Dewa Kusuma Putra.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dimulai dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Selanjutnya, pembahasan berlanjut ke Raperda tentang APBD Semesta Berencana dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait penjabaran APBD tersebut.
Dalam penyusunan APBD 2025, indikator makro ekonomi menjadi bahan pertimbangan utama. Proyeksi tahun 2025 menunjukkan target pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 5,75%, sejajar dengan target nasional. Tingkat inflasi diperkirakan sebesar 3,0%, sedangkan tingkat kemiskinan di Bali diproyeksikan turun menjadi 4,07%, lebih rendah dibandingkan angka nasional sebesar 7,5%. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali juga diperkirakan mencapai 76,50, melampaui rata-rata nasional yang berada pada angka 75,09.
APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 direncanakan memiliki volume pendapatan sebesar Rp6,027 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp6,827 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp799,660 miliar, yang akan ditutup menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp1,201 triliun.
Dari segi alokasi, anggaran pendidikan menjadi prioritas utama dengan porsi sebesar Rp2,586 triliun atau 37,88% dari total belanja daerah. Sektor kesehatan mendapatkan anggaran sebesar Rp840,889 miliar (15,15%), sedangkan penguatan infrastruktur publik dialokasikan sebesar Rp1,970 triliun (32,62%).
Dewa Kusuma Putra menegaskan, bahwa penyusunan APBD 2025 bertujuan memastikan kebijakan pemerintah daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Tujuan utama kami adalah menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat Bali yang inklusif dan berkelanjutan, serta memperkuat sektor-sektor penting seperti pangan, pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.
Pembahasan Raperda APBD 2025 ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan disahkan, sehingga program-program prioritas pembangunan Bali pada tahun mendatang dapat terealisasi dengan baik.(bpn)













