
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Keinginan cepat kaya dengan cara instan malah berujung penjara bagi tiga pria yang terlibat kasus uang palsu. Pelaku berinisial PMS dan DNPY asal Bangli, serta MB dari Karangasem, kini ditahan di Polres Karangasem setelah terlibat dalam peredaran uang palsu.
Kanit IV Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit, membenarkan penangkapan ketiga tersangka yang terlibat dalam transaksi uang palsu di beberapa wilayah Karangasem. Modus mereka adalah membelanjakan uang pecahan Rp100.000 di berbagai toko, mulai dari Kecamatan Rendang hingga Kubu, pada Selasa (29/10/2024).
Aksi mereka terungkap ketika seorang warga di Kubu curiga dengan uang yang diterimanya. Setelah melaporkan ke polisi, salah satu pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Karangasem. Berdasarkan informasi tersebut, dua pelaku lainnya ditangkap di Klungkung. Ketiganya mengaku mendapatkan uang palsu senilai Rp20 juta dari seseorang di Bogor saat mencari ‘pesugihan’.
Saat mencoba melarikan diri, kedua pelaku membakar sisa uang palsu sebesar Rp19,6 juta untuk menghilangkan barang bukti. Ketiga pelaku kini diancam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.(st/bpn)












