
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh tim pemenangan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam tahapan kampanye. Peringatan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka yang digelar di Sanur, Denpasar, Selasa (22/10/2024).
Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, menegaskan bahwa upaya pencegahan dini telah dilakukan jauh sebelum kampanye dimulai.
“Kami sudah menyampaikan kepada masing-masing tim pemenangan paslon bahwa kampanye harus mengikuti aturan yang ada. Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran dalam kampanye,” ujarnya.
Acara ini juga dihadiri oleh pengamat politik I Made Wena, serta anggota KPU Kota Denpasar, Subro Mulissy, yang memberikan materi terkait tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan. Selain itu, anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, yang membuka acara ini menyoroti pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat untuk menjaga stabilitas politik di Bali, khususnya di Denpasar.
Ariyani menyatakan, Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat agar Pilkada berjalan tanpa konflik.
“Bali sebagai ikon pariwisata harus tetap dijaga kondusifitasnya. Kita tidak ingin Pilkada menjadi ajang perpecahan politik,” tegasnya.

Bawaslu juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan. Penertiban APK telah dilakukan bekerja sama dengan KPU Kota Denpasar dan pemangku kepentingan terkait. Selain itu, Bawaslu melalui Tim Siber telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas kampanye di media sosial, memastikan setiap paslon tidak melanggar aturan kampanye daring.
“Jika ada pelanggaran, Bawaslu siap memberikan tindakan tegas. Tim kami akan terus mengawasi setiap tahapan kampanye hingga hari pemungutan suara,” ujar Dewa Ayu Manik.
Selain pengawasan kampanye, Bawaslu juga menyosialisasikan berbagai tahapan penting Pilkada 2024, seperti penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), serta distribusi logistik pemilu. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.
Ketut Ariyani menekankan bahwa netralitas penyelenggara pemilu adalah kunci terwujudnya pemilu yang demokratis.
“Kami juga mengajak masyarakat agar berani mengkritisi jika ada jajaran KPU atau Bawaslu yang bertindak tidak adil atau tidak netral. Ini demi memastikan proses pemilu berlangsung bersih dan transparan,” tutupnya.
Bawaslu Denpasar berkomitmen untuk menjaga integritas Pilkada 2024, dengan memastikan setiap pasangan calon dan partai politik bersikap adil dan taat pada ketentuan yang berlaku, sehingga stabilitas politik di Bali tetap terjaga. (ads/bpn)












