
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Sejumlah warga pendukung pasangan calon nomor urut 3, Gus Par – Guru Pandu, melayangkan protes terhadap penurunan baliho yang dilakukan oleh Bawaslu, KPU, dan Satpol PP Karangasem pada Senin (21/10/2024). Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan secara tebang pilih.
Protes ini muncul setelah baliho pasangan Gus Par – Guru Pandu yang berada di depan Kuburan An-Nur Bagras, Lingkungan Segarkaton, Kelurahan Karangasem, diturunkan. Anehnya, baliho pasangan Dana – Swadi yang terletak tepat di sampingnya tidak ikut ditertibkan, meskipun baliho tersebut sudah terpasang lebih lama.
“Saya bertanya kepada petugas mengenai alasan penurunan baliho Gus Par, sementara baliho Dana – Swadi dibiarkan. Petugas hanya menjawab bahwa mereka menjalankan perintah,” ujar Eko Prayitno, warga Segarkaton yang ikut memasang baliho tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, setelah mendapatkan protes dari puluhan pendukung Gus Par, KPU Karangasem segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti masalah ini. Beberapa saat kemudian, Satpol PP kembali ke lokasi dan akhirnya menurunkan baliho pasangan Dana – Swadi.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai perintah yang diberikan berdasarkan surat dari KPU. Di dalam surat tersebut sudah ditentukan baliho mana saja yang harus diturunkan,” jelas salah seorang petugas Satpol PP.
Menurut informasi yang diperoleh, penertiban tersebut dilakukan setelah KPU Karangasem menerima surat dari Bawaslu Karangasem. Surat tersebut berisi imbauan kepada KPU untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait temuan alat peraga sosialisasi (APS) yang masih terpasang di ruang publik, lengkap dengan bukti foto-foto baliho.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPU maupun Bawaslu Karangasem terkait insiden ini.
Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, ketika dihubungi, mengaku belum menerima laporan karena sedang berada di luar kota. Di sisi lain, Ketua Bawaslu Karangasem, Nengah Putu Suardika, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada KPU.
“Kami memang mengeluarkan imbauan terkait APS yang dipasang sebelum Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, untuk penertiban, kami bekerja sama dengan KPU. Soal teknis di lapangan, kami tidak tahu persis karena saya sedang berada di Jakarta,” jelas Suardika.(st/bpn)












