BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem memutuskan untuk tidak memanggil Camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan, terkait laporan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan GP, I Nyoman Musna Antara. Kasus ini langsung diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan kajian mendalam dan pleno yang menyimpulkan adanya indikasi ketidaknetralan dari oknum ASN tersebut.
“Setelah kajian dan pleno dilakukan, kami menemukan adanya dugaan ketidaknetralan ASN, sehingga langsung kami teruskan kasus ini ke BKN untuk proses lebih lanjut karena terkait dengan disiplin ASN,” ujar Ketua Bawaslu Karangasem, Suardika, kepada media, Kamis (17/10/2024).
Suardika menjelaskan bahwa laporan yang diterima memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan bukti yang ada, Bawaslu merasa tidak perlu memanggil Camat Kubu untuk klarifikasi lebih lanjut dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada BKN.
“Nanti BKN yang akan menentukan apakah yang bersangkutan melanggar aturan netralitas ASN, serta menetapkan sanksi jika terbukti melanggar,” tambah Suardika.
Keputusan untuk langsung mengajukan kasus ke BKN menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN dalam proses pemilihan umum.(st/bpn)













