PTSL
BPN Karangasem Tingkatkan Program PTSL, Laksanakan "Ketog Semprong" dengan Pendekatan Dor to Dor di Desa Bugbug. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem kembali menggiatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui program ‘Ketog Semprong’ pada Jumat (30/8/2024). Kegiatan ini berfokus di Desa Bugbug, di mana tim BPN mendatangi rumah-rumah warga secara langsung untuk melakukan pendataan yuridis.

Dalam pelaksanaan pendataan tersebut, apabila ditemukan tanah milik warga yang belum bersertifikat, tim BPN akan segera melakukan pemberkasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh tanah di wilayah tersebut memiliki kepastian hukum.

Kepala Desa Bugbug, I Gede Diatmaja, menyatakan dukungannya terhadap program ini. Ia berharap program Ketog Semprong dapat membantu seluruh bidang tanah di desanya mendapatkan sertifikat resmi, sehingga memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  BRI Peduli Serahkan Bantuan CSR Renovasi Balai Serba Guna Banjar Dinas Pakel

“Saya sangat mengapresiasi langkah BPN yang turun langsung ke lapangan. Pemerintah Desa siap mendukung dan bersinergi untuk melindungi hak-hak tanah warga kami,” ujar Diatmaja.

Program ini juga mendapat tanggapan positif dari masyarakat setempat. Ketut Suparta, salah satu warga Desa Bugbug, merasa terbantu dengan adanya program ini.

“Karena saya tinggal di luar Karangasem, saya pulang kampung khusus untuk mengurus sertifikat tanah keluarga besar kami melalui program ini,” ungkap Suparta.

Ketua Tim Ajudikasi PTSL Desa Bugbug, I Made Ambarajaya, menegaskan bahwa pendataan akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun 2024. Bagi warga yang tidak sempat mengikuti pendataan saat program berlangsung, mereka masih bisa mengurus sertifikat tanah langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem.

“Program PTSL ini akan terus berjalan hingga akhir tahun. Jika tidak sempat hadir saat Ketog Semprong, warga masih bisa datang langsung ke kantor,” ujar Ambarajaya.

Untuk persyaratan, warga hanya perlu membawa identitas diri dan dokumen pendukung kepemilikan tanah. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan membantu melengkapi berkas pendaftaran tanah.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News