Bakar Rumah
Pemasangan garis polisi oleh penyidik Polsek Seririt di lokasi kebakaran rumah milik Nyoman Sudika di Banjar Dinas Tegal Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Putu Suastama (27) terbilang sangat nekat. Sebab dirinya diduga nekat membakar rumah orang tuanya sendiri yang beralamat di Banjar Dinas Tegal, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng karena tidak diberi uang untuk bayar minuman di kafe.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian peristiwa kebakaran terhadap rumah milik Nyoman Sudika (orang tua pelaku, red) terjadi pada Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu kobaran api telah membesar sebelum diketahui oleh pria berusia 54 tahun tersebut dan langsung berteriak meminta bantuan tetangga untuk memadamkan api sebelum akhirnya Dinas pemadaman kebakaran datang ke lokasi kejadian.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Padudusan Agung di Segara Rupek

“Korban melihat api sudah besar dan diduga bersumber dari salah satu kamar yang ada dirumahnya. Setelah itu korban bersama warga berusaha memadamkan dengan alat seadanya sebelum akhirnya pemadam datang,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Rabu (28/8/2024).

Kemudian atas kejadian tersebut, penyidik Polsek Seririt melakukan penyelidikan ke TKP dan diketahui penyebabnya diduga karena adanya faktor kesengajaan yang mana diduga dilakukan oleh anak korban sendiri yang bernama Putu Suastama. Ia saat itu melakukan aksinya dengan kondisi mabuk akibat minuman keras. Penyidik pun langsung mengamankan pelaku dil lokasi kejadian dan hingga kini masih di tahan di Mapolsek Seririt.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster Hadiri Upacara Tawur Karya Agung di Pura Payogan Agung Segara Rupek

“Pelaku sebelumnya sempat minta uang ke orang tuanya untuk bayar minuman di cafe, namun tidak diberikan. Alhasil pelaku melakukan pengerusakan di kamar tempat tidurnya disebelah rumahnya, hingga melakukan pembakaran,” paparnya.

Disisi lain, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Buleleng, Gede Gunawan AP menerangkan dalam proses pemadaman api yang membakar rumah Nyoman Sudika memakai dua armada damkar dengan waktu pemadaman selama dua jam.

“Kami terjunkan sebanyak dua armada dan mulai memadamkan api dari 01.30 WITA hingga 03.30 WITA. Kerugian dari kejadian ini ditaksi mencapai angka Rp150 juta,” pungkas dia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News